Halaman

Wednesday 6 September 2017

YUK COBAIN EKLAIM

          

          Berdasarkan UU No 24 tahun 2015, ada 2 badan penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT JAMSOSTEK (PERSERO) sedangkan BPJS Kesehatann merupakan transformasi dari PT ASKES (PERSERO). Bidang jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Untuk bidang jaminan sosial BPJS Kesehatan adalah Jaminan Kesehatan Nasional.


       Nah pada kesempatan kali ini saya akan menulis tips untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua. Sebelumnya Jaminan Hari Tua bisa dicairkan kapan saja, dengan masa tunggu 1 bulan (jika dilihat dari PP No 60 tahun 2015). Pencairan saldo JHT bisa dicairkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, melalui kanal SPO, dan melalui eklaim. Untuk eklaim begini caranya: 


1. anda harus mendaftarkan ke EKLAIM